Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Berhasil Menangkap Target Operasi Sikat 2024

    Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Berhasil Menangkap Target Operasi Sikat 2024

    Agam - Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam berhasil menangkap target operasi sikat 2024 dengan sasaran pelaku tindak pidana pencurian.

    Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AN, 38 tahun, warga Kampung Pinang Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam. 

    Pelaku ditangkap tim kupu-kupu Jatan SatReskrim Polres Agam yang dipimpin Bripka triandi, karena telah melakukan pencurian di sebuah kedai milik warga di Simpang Tiga Bundaran Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam Pada tanggal 8 Oktober 2023 yang lalu.

     

    Kapolres Agam AKBP. MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K. membenarkan penangkapan yang dilakukan tim kupu-kupu Polres Agam tersebut, di ruang kerjanya ia menyampaikan "Pelaku AN berhasil kita tangkap saat ia bersembunyi di sebuah gubuk di pinggiran hutan di daerah Kiau Nagari manggopoh Kecamatan Lubuk Basung kabupaten Agam. (3/7/24).

    "Pelaku AN kita tangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian, dengan modus membongkar sebuah kedai milik warga, yang membuat korban menderita kerugian lebih dari 10 juta rupiah."

    "Pelaku AN ini juga merupakan salah seorang daftar pencarian orang kita semenjak 8 bulan yang lalu". 

    "Mudah-mudahan dengan setelah kita tangkapnya pelaku ini bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap tindak pidana pencurian". Ulas Kapolres.

    Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti , S.T.K., S.I.K juga menambahkan "Pelaku AN ini kita tangkap berdasarkan hasil pengembangan perkara pencurian yang telah kita lakukan penyidikan sebelumnya. 

    "Pasalnya sewaktu melakukan pencurian dengan modus membongkar kedai tersebut, pelaku AN beraksi dengan satu temannya yang sudah duluan kita tangkap dan sudah kita proses"

    "Saat ini pelaku AN sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut"

    "Untuk pelaku AN ini. atas perbuatannya melakukan pencurian. akan kita terapkan pasal 363 ayat (1), ke-3, ke-4, ke-5, jo ayat (2) KUHPidana jo pasal 362 KUHPidana." Ulasnya sebagai penutup.

    (berry)

    polres agam humas polres agam operasi sikat polda sumbar humas polda sumbar mabes polri div humas polri
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polres Agam laksanakan Upacara Kenaikan...

    Artikel Berikutnya

    Silaturahmi Akbar RKKL Jabodetabek Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami