Agam-Zul Arfin Datuak Parpatiah, S.Sos, MM, CPM Ketua Forwana sekaligus Wali Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung baik dengan doa restu serta kemudahan-kemudahan yang diberikan seperti Pejabat Pemerintah Kabupaten, Provinsi, Kanwil dan seluruh lingkungan pejabat tinggi di tingkat pusat seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional, BPSDM, Kemenkumham RI, MA RI serta sponsor lainnya termasuk rekan rekan media-media yang telah membantu terselenggaranya kegiatan Paralegal Justice Award 2024 yang berlangsung di Jakarta.
Dipaparkan Zul Arfin via WhatsApp Senin (03/06/2024), terutama juga kepada aparatur negara dari Nagari Pasia Laweh serta seluruh masyarakat yang tidak bisa kita sebutkan satu persatu tapi pastinya adalah seluruh masyarakat yang telah mengirimkan doa restu serta moral dan material dan juga memberikan support berupa vote.
"Alhamdulillah bila pada tanggal 1 Juni tahun 2024 dan bertepatan dengan lahirnya Pancasila tahun 1945 artinya sudah 79 tahun bahwa kami telah dianugerahi gelar Non Akademik Peacemaker(NLP) karena keberhasilan di dalam menata hukum di masyarakat dan telah memberikan bukti-bukti akta perdamaian masyarakat melalui fasilitasi Pemerintahan Nagari dan dan kerapatan adaptasi secara berjenjang sehingga kita mampu melewati masa-masa seleksi baik tingkat Kabupaten Provinsi dan seleksi nasional disetujui oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia non litigasi peace maker atau sebutannya adalah sebuah gelar non akademik yang diberikan oleh Kementrian tersebut dimana kita dapat dipercaya dan dihargai sebagai hakim Perdamaian desa, " jelasnya.
Baca juga:
Yasonna Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61
|
Menurut Zul Arfin, yakni hakim Perdamaian desa diartikan sebagai orang yang bisa melahirkan kedamaian kedamaian di desa melalui peran kepala desa dan Lurah se-Indonesia yang terseleksi sebanyak 300 orang dari 1067 orang yang masuk seleksi daerah dari 75.000 desa yang ada di Indonesia ini adalah gelombang kedua gelombang pertama tahun 2023 dan terseleksi 300 orang.
"Tentunya arti daripada NLP ini adalah tidak hanya sekedar gelar tetapi bagaimana kita mengimplementasikan ke tengah masyarakat dan memberikan manfaatnya sebesarnya ke masyarakat, " ungkap Zul Arfin
Ia menambahkan, tujuannya adalah bagaimana kita bisa mengupayakan wakilnya Nagari sadar hukum sebagai percontohan agam dan tentu kita orang pertama di kabupaten agam yang menerima gelar non akademik ini menjadi percontohan siap untuk berikan pendampingan.
"Kita berharap ke depan bahwa NLP akan dapat membantu meminimalkan masalah masyarakat jangan sampai ke pengadilan karena putusan dan ketetapan akta perdamaian adalah memberikan sebuah win win solution dan memberikan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan solusi menang-menang, " pungkas Zul Arfin.(Lindafang).